on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kota Ambon 19/2012 · Perda Kota Ambon No. 19 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah pertumbuhan menara telekomunikasi yang pesat dan perlunya pengendalian agar pemanfaatan ruang memberikan manfaat bagi masyarakat serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan, pengendalian, dan penertiban menara telekomunikasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta pemanfaatan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.