on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Also known as: Perda Kota Ambon 11/2017 · Perda Kota Ambon No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII tanggal 26 Mei 2015 dan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 yang menyatakan bahwa tarif retribusi sebelumnya tidak sesuai dan perlu diubah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 6 yang mengatur tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus RPMT = TP x TR, di mana RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa, dan TR adalah Tarif Retribusi. Tingkat Penggunaan Jasa merupakan jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan berdasarkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, dengan mempertimbangkan jenis menara, letak geografis, ketinggian menara, dan jarak tempuh menara. Biaya operasional meliputi honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan, alat kantor, dan biaya operasional lainnya.
Formulasi perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan tingkat penggunaan jasa dikali tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.