For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 12/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2011Publication Date:8 Agustus 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date08 Agustus 2011
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentKalianda

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disampaikan sebagai informasi historis mengenai isi dan akibat hukum ketika peraturan tersebut masih berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak tercantum dalam dokumen: Dalam teks Peraturan Daerah yang diberikan tidak ada klausul pencabutan (revocation) atau tanggal berakhirnya selain mulai berlaku pada saat diundangkan (8 Agustus 2011). Oleh karena itu, tanggal pasti pencabutan atau penetapan tidak berlaku lagi tidak dapat ditentukan hanya dari dokumen ini.

  • Keterangan tambahan yang perlu diverifikasi: Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini tidak berlaku, perlu melakukan pemeriksaan administratif pada:

    • Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan selanjutnya (untuk melihat Peraturan Daerah yang mencabut/merubah);
    • Berita Daerah / Peraturan Bupati terkait (jika ada pencabutan melalui Perda pengganti atau Perda yang mencabut secara tersirat);
    • Basis data peraturan perundang‑undangan nasional/provinsi/daerah yang dipublikasikan resmi.
Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada pengganti tercantum dalam dokumen ini. Jika peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, biasanya pengganti dapat berupa:

    • Peraturan Daerah (Perda) baru Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah / Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merevisi atau mencabut Perda 2011;
    • Peraturan Daerah yang lebih umum mengenai Pajak Daerah (penyusunan ulang PDRD) yang mengharmonisasikan jenis-jenis pajak; atau
    • Penyesuaian karena perubahan peraturan pusat (mis. Undang‑Undang/Peraturan Pemerintah) yang mengubah pembagian urusan atau wewenang pemajakan daerah sehingga perda lama tidak dapat diberlakukan lagi.

    Rekomendasi: verifikasi Perda Lampung Selatan pasca-2011 (daftar penetapan/dicabut) untuk mengidentifikasi Perda pengganti.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks ini tidak tercantum amandemen atau perubahan sebelum pencabutan. Peraturan ini memuat rujukan ke Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 (Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah) yang telah diubah dengan Perda Nomor 04 Tahun 2010, tetapi tidak menunjukkan amandemen terhadap substansi pajak sendiri.

  • Jika ada riwayat perubahan (amandemen) sebelum peraturan dinyatakan tidak berlaku, informasi tersebut biasanya dicantumkan pada lembaran daerah / berita pengundangan Perda perubahan. Harap cek arsip Lembaran Daerah Lampung Selatan dan daftar perubahan Perda untuk kepastian.

Isi Kebijakan (analisis historis)

Penekanan: Analisis berikut merangkum tujuan, kewajiban/hak, alasan pencabutan yang mungkin, dan dampak pencabutan — semua disajikan sebagai analisis historis karena peraturan kini tidak berlaku.

Tujuan dan Latar Belakang Dahulu
  • Tujuan kebijakan historis ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di tingkat kabupaten, sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pengaturan administrasi pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan sesuai kewenangan daerah.

  • Latar belakang peraturan merujuk pada kebutuhan harmonisasi dengan peraturan perundang‑undangan di bidang pemerintahan daerah, keuangan negara, dan pertambangan (rujukan dalam bagian "Mengingat").

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban:

    • Mendaftarkan diri dan dilakukan pendataan; mengisi dan menyampaikan SPTPD secara periodik (masa 3 bulan) dan membayar pajak terutang (Pasal 9–11, 15);
    • Melakukan pembukuan bila omzet memenuhi kriteria (Pasal 27); membuka dokumen, memberi keterangan, dan memfasilitasi pemeriksaan (Pasal 28); mematuhi ketentuan penagihan dan jatuh tempo (Pasal 15–17);
    • Menghadapi sanksi administratif (bunga 2%/bulan, kenaikan 25%/100% sesuai kondisi) dan sanksi pidana bila terbukti kesengajaan atau kelalaian yang merugikan keuangan daerah (Pasal 12, 14, 22, 33–34).

  • Hak:

    • Hak mengajukan keberatan ke Bupati dan banding ke Pengadilan Pajak sesuai prosedur (Pasal 18–20);
    • Hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 23); hak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam kondisi tertentu (Pasal 22 ayat (7)).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis kemungkinan)
  • Penyebab administratif/hukum yang umum:

    • Adanya Peraturan Daerah pengganti yang mengharmonisasikan atau mengubah jenis/porses pemungutan pajak daerah;
    • Perubahan kewenangan atau ketentuan nasional (mis. perubahan UU tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atau peraturan di bidang pertambangan) yang membuat perda lama tidak sesuai;
    • Perubahan kebijakan fiskal daerah (mis. penyederhanaan jenis pajak atau perubahan tarif) untuk menyesuaikan regulasi dengan praktik lapangan;
    • Potensi tumpang tindih dengan peraturan lain (mis. perizinan pertambangan di tingkat provinsi/ pusat) sehingga butuh pengaturan baru yang lebih komprehensif.

  • Catatan: Dokumen tidak menyatakan alasan pencabutan — konfirmasi melalui arsip Perda Kabupaten Lampung Selatan diperlukan untuk mengetahui alasan formil pengakhiran.

Dampak Pencabutan (konsekuensi historis dan praktis)
  • Untuk Wajib Pajak: perlu penyesuaian administrasi dan kepastian hukum terhadap kewajiban yang masih berjalan; kemungkinan perubahan tarif, metode penghitungan, atau perlu pendaftaran ulang berdasarkan perda pengganti.

  • Untuk Pemerintah Daerah: potensi perubahan PAD dari sektor mineral bukan logam dan batuan; perlu merevisi mekanisme pemungutan, administrasi, dan penegakan hukumnya.

  • Untuk proses penegakan dan perkara yang sedang berjalan: apabila tidak ada ketentuan peralihan yang jelas dalam perda pengganti, muncul ketidakpastian mengenai eksekusi SKPD, penagihan, dan proses pidana/administratif terkait tindakan yang terjadi saat perda lama masih berlaku.

Ketentuan Peralihan (analisis historis dan rekomendasi)

Catatan awal: Peraturan Daerah yang dianalisis mencantumkan Pasal Peralihan internal (Pasal 36) yang mengatur kedudukan tagihan pajak yang masih terutang ketika perda mulai berlaku. Namun karena perda ini sekarang tidak berlaku, perhatian berikut menjelaskan mekanisme peralihan yang perlu diperhatikan saat perda dicabut atau digantikan.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (umum dan berdasarkan ketentuan dalam teks)
  • Pasal 36 (dalam teks asli): menyatakan bahwa pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah lain masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak saat perda ini mulai berlaku. Ini mengindikasikan adanya perhatian terhadap hak tagih masa lalu pada saat perda 2011 diberlakukan.

  • Jika perda 2011 dicabut kemudian: biasanya perda pengganti akan mencantumkan ketentuan peralihan spesifik, antara lain:

    • Apakah ketetapan pajak, SKPD, STPD, SKPDKB, dan SKPDLB yang sudah ada tetap berlaku dan dapat ditagih atau harus disesuaikan dengan ketentuan baru.
    • Batas waktu penagihan untuk piutang pajak lama (sering tetap mengacu pada ketentuan kedaluwarsa penagihan yang berlaku saat tindakan penagihan dilakukan — dalam perda ini disebut 5 tahun, Pasal 25).
    • Prosedur konversi administrasi (mis. pendaftaran ulang, penyesuaian dokumen, pemindahan kas/rekonsiliasi).
Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Praktik administrasi yang aman saat perda lama dicabut biasanya meliputi:

    • Pencantuman klausul peralihan dalam Perda pengganti yang mengatur status ketetapan pajak lama;
    • Pelaksanaan sosialisasi dan penerapan masa transisi untuk meminimalkan gangguan operasional bagi wajib pajak;
    • Penetapan tata cara teknis lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (sebagaimana sering dirujuk pada teks lama) untuk mekanisme pendaftaran ulang, pengisian SPTPD, dan tata cara pengembalian/penyetoran.
Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban perpajakan terkait periode ketika perda lama berlaku tetap ada: ketetapan pajak yang terbit saat perda lama berlaku umumnya tetap dapat ditagih sampai jangka waktu penagihan (kedaluwarsa) habis atau ketetapan itu dibatalkan melalui mekanisme hukum (keberatan, banding, pembatalan oleh pejabat berwenang, atau putusan pengadilan).

  • Hak atas pengembalian kelebihan pembayaran dan hak ajukan keberatan/banding tetap dapat diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat terbitnya ketetapan, kecuali perda pengganti secara tegas mengatur lain.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif (keberatan, banding) dan perkara pajak yang sedang berjalan ketika perda dicabut biasanya diproses menurut aturan yang berlaku pada saat permohonan diajukan, kecuali perda pengganti mengatur ketentuan transisi berbeda.

  • Perkara pidana yang terkait pelanggaran yang terjadi saat perda lama masih berlaku umumnya dapat dilanjutkan (asas non-retroaktivitas tidak menghalangi penuntutan terhadap perbuatan yang pada saat itu merupakan tindak pidana menurut perda yang berlaku), selama tidak melanggar prinsip hukum pidana dasar (mis. asas lex praevia). Namun keterbatasan waktunya diatur oleh ketentuan kedaluwarsa pidana yang relevan.

  • Rekomendasi praktis: Untuk memastikan kepastian hukum bagi perkara berjalan, periksa Perda pengganti dan dokumentasi penetapan pencabutan (surat pengundangan di Lembaran Daerah) untuk klausul peralihan dan instruksi pelaksanaan teknis (Peraturan Bupati).

Sanksi (keterangan historis)

Penekanan: Berikut adalah ringkasan sanksi yang tercantum dalam Peraturan Daerah saat peraturan tersebut masih berlaku, dan analisis statusnya setelah perda dicabut.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Sanksi administratif:

    • Bunga administrasi sebesar 2% per bulan untuk keterlambatan/kurang bayar (Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (3)–(4), Pasal 21 ayat (1));
    • Kenaikan/pembebanan denda administrasi: 25% dari pokok pajak untuk perhitungan jabatan tertentu; 100% kenaikan untuk SKPDKBT apabila ditemukan data baru (Pasal 12 ayat (3)–(5));
    • Denda administrasi dalam konteks pembatalan/keberatan: denda 50% jika keberatan ditolak; denda 100% jika banding ditolak sebagian (Pasal 22 ayat (3) dan (5)).

  • Sanksi pidana (Pasal 33–35):

    • Pasal 33: Untuk kelalaian dalam menyampaikan/ mengisi SPTPD yang merugikan keuangan daerah: pidana kurungan maks. 1 tahun atau denda sampai 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar. Untuk kesengajaan: pidana penjara maks. 2 tahun atau denda sampai 4 kali jumlah pajak kurang bayar.
    • Pasal 34: Pejabat/tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan: untuk kelalaian pidana penjara maks. 1 tahun dan denda sampai Rp 4.000.000,-; untuk kesengajaan pidana penjara maks. 2 tahun dan denda sampai Rp 10.000.000,-. Penuntutan hanya atas pengaduan orang yang berkepentingan (Pasal 34 ayat (3)–(4)).
    • Pasal 35: Menyatakan pidana dalam Pasal 33 dan 34 adalah penerimaan negara (mengimplikasikan denda dimasukkan ke kas daerah/negara sesuai ketentuan yang relevan).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Ketetapan administrasi (SKPD, STPD, denda) yang telah diterbitkan pada masa berlakunya perda lama umumnya tetap dapat dieksekusi sampai ada keputusan pembatalan, pengurangan atau perhitungan ulang oleh pejabat berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nilai kewajiban tersebut tidak otomatis hilang karena perda dicabut, kecuali perda pengganti mengatur sebaliknya atau ada dasar hukum lain (mis. amnesti/penghapusan/piutang kedaluwarsa).

  • Tuntutan pidana atas perbuatan yang terjadi saat perda masih berlaku biasanya tetap mungkin dilanjutkan karena perbuatan tersebut adalah pidana pada saat kejadian; namun pelaksanaan penuntutan tunduk pada ketentuan perundang‑undangan pidana (termasuk masa kedaluwarsa pidana) dan prinsip hak asasi.

  • Jika perda pengganti mengubah atau menghapus sanksi, status penindakan terhadap perbuatan sebelumnya tergantung pada ketentuan peralihan dalam perda pengganti (apakah berlaku surut, ada konversi, atau penghapusan/piutang diatur ulang).

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Untuk kasus administratif: wajib pajak dapat memanfaatkan mekanisme keberatan, banding, atau permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif seperti diatur (Pasal 18–23) pada saat ketetapan diterbitkan. Jika perda dicabut, prosedur dan otoritas penanganan mungkin berpindah ke Perda pengganti atau ketentuan teknis Bupati yang baru.

  • Untuk kasus pidana: proses pidana yang telah dimulai akan mengikuti prosedur pidana yang berlaku dan tidak otomatis terhenti karena pencabutan perda, kecuali ada alasan hukum material yang menghalangi (mis. tidak lagi merupakan tindak pidana akibat perubahan hukum yang bersifat menghapuskan tindakan tersebut dan diberlakukan surut, yang sangat jarang dan terikat ketat oleh prinsip hukum pidana).

  • Rekomendasi: untuk status konkret setiap kasus atau ketetapan, lakukan verifikasi dokumen SKPD/ STPD/ putusan pengadilan, dan periksa Perda pengganti serta Peraturan Bupati yang mengatur tata laksana penanganan sanksi/penghapusan/konversi.