on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 12/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disampaikan sebagai informasi historis mengenai isi dan akibat hukum ketika peraturan tersebut masih berlaku.
Tidak tercantum dalam dokumen: Dalam teks Peraturan Daerah yang diberikan tidak ada klausul pencabutan (revocation) atau tanggal berakhirnya selain mulai berlaku pada saat diundangkan (8 Agustus 2011). Oleh karena itu, tanggal pasti pencabutan atau penetapan tidak berlaku lagi tidak dapat ditentukan hanya dari dokumen ini.
Keterangan tambahan yang perlu diverifikasi: Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini tidak berlaku, perlu melakukan pemeriksaan administratif pada:
Tidak ada pengganti tercantum dalam dokumen ini. Jika peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, biasanya pengganti dapat berupa:
Rekomendasi: verifikasi Perda Lampung Selatan pasca-2011 (daftar penetapan/dicabut) untuk mengidentifikasi Perda pengganti.
Dalam teks ini tidak tercantum amandemen atau perubahan sebelum pencabutan. Peraturan ini memuat rujukan ke Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 (Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah) yang telah diubah dengan Perda Nomor 04 Tahun 2010, tetapi tidak menunjukkan amandemen terhadap substansi pajak sendiri.
Jika ada riwayat perubahan (amandemen) sebelum peraturan dinyatakan tidak berlaku, informasi tersebut biasanya dicantumkan pada lembaran daerah / berita pengundangan Perda perubahan. Harap cek arsip Lembaran Daerah Lampung Selatan dan daftar perubahan Perda untuk kepastian.
Penekanan: Analisis berikut merangkum tujuan, kewajiban/hak, alasan pencabutan yang mungkin, dan dampak pencabutan — semua disajikan sebagai analisis historis karena peraturan kini tidak berlaku.
Tujuan kebijakan historis ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di tingkat kabupaten, sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pengaturan administrasi pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan sesuai kewenangan daerah.
Latar belakang peraturan merujuk pada kebutuhan harmonisasi dengan peraturan perundang‑undangan di bidang pemerintahan daerah, keuangan negara, dan pertambangan (rujukan dalam bagian "Mengingat").
Kewajiban:
Hak:
Penyebab administratif/hukum yang umum:
Catatan: Dokumen tidak menyatakan alasan pencabutan — konfirmasi melalui arsip Perda Kabupaten Lampung Selatan diperlukan untuk mengetahui alasan formil pengakhiran.
Untuk Wajib Pajak: perlu penyesuaian administrasi dan kepastian hukum terhadap kewajiban yang masih berjalan; kemungkinan perubahan tarif, metode penghitungan, atau perlu pendaftaran ulang berdasarkan perda pengganti.
Untuk Pemerintah Daerah: potensi perubahan PAD dari sektor mineral bukan logam dan batuan; perlu merevisi mekanisme pemungutan, administrasi, dan penegakan hukumnya.
Untuk proses penegakan dan perkara yang sedang berjalan: apabila tidak ada ketentuan peralihan yang jelas dalam perda pengganti, muncul ketidakpastian mengenai eksekusi SKPD, penagihan, dan proses pidana/administratif terkait tindakan yang terjadi saat perda lama masih berlaku.
Catatan awal: Peraturan Daerah yang dianalisis mencantumkan Pasal Peralihan internal (Pasal 36) yang mengatur kedudukan tagihan pajak yang masih terutang ketika perda mulai berlaku. Namun karena perda ini sekarang tidak berlaku, perhatian berikut menjelaskan mekanisme peralihan yang perlu diperhatikan saat perda dicabut atau digantikan.
Pasal 36 (dalam teks asli): menyatakan bahwa pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah lain masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak saat perda ini mulai berlaku. Ini mengindikasikan adanya perhatian terhadap hak tagih masa lalu pada saat perda 2011 diberlakukan.
Jika perda 2011 dicabut kemudian: biasanya perda pengganti akan mencantumkan ketentuan peralihan spesifik, antara lain:
Praktik administrasi yang aman saat perda lama dicabut biasanya meliputi:
Hak dan kewajiban perpajakan terkait periode ketika perda lama berlaku tetap ada: ketetapan pajak yang terbit saat perda lama berlaku umumnya tetap dapat ditagih sampai jangka waktu penagihan (kedaluwarsa) habis atau ketetapan itu dibatalkan melalui mekanisme hukum (keberatan, banding, pembatalan oleh pejabat berwenang, atau putusan pengadilan).
Hak atas pengembalian kelebihan pembayaran dan hak ajukan keberatan/banding tetap dapat diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat terbitnya ketetapan, kecuali perda pengganti secara tegas mengatur lain.
Perkara administratif (keberatan, banding) dan perkara pajak yang sedang berjalan ketika perda dicabut biasanya diproses menurut aturan yang berlaku pada saat permohonan diajukan, kecuali perda pengganti mengatur ketentuan transisi berbeda.
Perkara pidana yang terkait pelanggaran yang terjadi saat perda lama masih berlaku umumnya dapat dilanjutkan (asas non-retroaktivitas tidak menghalangi penuntutan terhadap perbuatan yang pada saat itu merupakan tindak pidana menurut perda yang berlaku), selama tidak melanggar prinsip hukum pidana dasar (mis. asas lex praevia). Namun keterbatasan waktunya diatur oleh ketentuan kedaluwarsa pidana yang relevan.
Rekomendasi praktis: Untuk memastikan kepastian hukum bagi perkara berjalan, periksa Perda pengganti dan dokumentasi penetapan pencabutan (surat pengundangan di Lembaran Daerah) untuk klausul peralihan dan instruksi pelaksanaan teknis (Peraturan Bupati).
Penekanan: Berikut adalah ringkasan sanksi yang tercantum dalam Peraturan Daerah saat peraturan tersebut masih berlaku, dan analisis statusnya setelah perda dicabut.
Sanksi administratif:
Sanksi pidana (Pasal 33–35):
Ketetapan administrasi (SKPD, STPD, denda) yang telah diterbitkan pada masa berlakunya perda lama umumnya tetap dapat dieksekusi sampai ada keputusan pembatalan, pengurangan atau perhitungan ulang oleh pejabat berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nilai kewajiban tersebut tidak otomatis hilang karena perda dicabut, kecuali perda pengganti mengatur sebaliknya atau ada dasar hukum lain (mis. amnesti/penghapusan/piutang kedaluwarsa).
Tuntutan pidana atas perbuatan yang terjadi saat perda masih berlaku biasanya tetap mungkin dilanjutkan karena perbuatan tersebut adalah pidana pada saat kejadian; namun pelaksanaan penuntutan tunduk pada ketentuan perundang‑undangan pidana (termasuk masa kedaluwarsa pidana) dan prinsip hak asasi.
Jika perda pengganti mengubah atau menghapus sanksi, status penindakan terhadap perbuatan sebelumnya tergantung pada ketentuan peralihan dalam perda pengganti (apakah berlaku surut, ada konversi, atau penghapusan/piutang diatur ulang).
Untuk kasus administratif: wajib pajak dapat memanfaatkan mekanisme keberatan, banding, atau permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif seperti diatur (Pasal 18–23) pada saat ketetapan diterbitkan. Jika perda dicabut, prosedur dan otoritas penanganan mungkin berpindah ke Perda pengganti atau ketentuan teknis Bupati yang baru.
Untuk kasus pidana: proses pidana yang telah dimulai akan mengikuti prosedur pidana yang berlaku dan tidak otomatis terhenti karena pencabutan perda, kecuali ada alasan hukum material yang menghalangi (mis. tidak lagi merupakan tindak pidana akibat perubahan hukum yang bersifat menghapuskan tindakan tersebut dan diberlakukan surut, yang sangat jarang dan terikat ketat oleh prinsip hukum pidana).
Rekomendasi: untuk status konkret setiap kasus atau ketetapan, lakukan verifikasi dokumen SKPD/ STPD/ putusan pengadilan, dan periksa Perda pengganti serta Peraturan Bupati yang mengatur tata laksana penanganan sanksi/penghapusan/konversi.