For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Also known as: UU 3/1997 · UU No. 3 Tahun 1997 · UU Nomor 3 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:3 Januari 1998Publication Date:3 Januari 1997
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengadilan Anak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Januari 1998
Publication Date03 Januari 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan pembinaan khusus bagi anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum. Anak dianggap sebagai bagian dari generasi muda yang memerlukan perhatian khusus untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang seimbang. Tujuan utama adalah untuk melindungi anak dari dampak negatif lingkungan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkembang menjadi individu yang bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial

Pengadilan Anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan memiliki wewenang khusus untuk menangani perkara anak. Anak yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah mereka yang berusia antara 8 hingga 18 tahun. Hakim, Penuntut Umum, dan Penyidik yang menangani perkara anak harus memiliki pemahaman khusus mengenai masalah anak. Proses persidangan dilakukan secara tertutup untuk melindungi kepentingan anak, dan putusan pengadilan harus mempertimbangkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhi pidana atau tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

1. Perkara Anak nakal yang pada saat berlakunya Undang-undang ini: a. sudah diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini; b. sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum diperiksa, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara Pengadilan Anak yang diatur dalam Undang-undang ini. 2. Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.