on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Also known as: UU 3/1997 · UU No. 3 Tahun 1997 · UU Nomor 3 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan pembinaan khusus bagi anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum. Anak dianggap sebagai bagian dari generasi muda yang memerlukan perhatian khusus untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang seimbang. Tujuan utama adalah untuk melindungi anak dari dampak negatif lingkungan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkembang menjadi individu yang bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial
Pengadilan Anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan memiliki wewenang khusus untuk menangani perkara anak. Anak yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah mereka yang berusia antara 8 hingga 18 tahun. Hakim, Penuntut Umum, dan Penyidik yang menangani perkara anak harus memiliki pemahaman khusus mengenai masalah anak. Proses persidangan dilakukan secara tertutup untuk melindungi kepentingan anak, dan putusan pengadilan harus mempertimbangkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhi pidana atau tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.