on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Also known as: UU 11/2012 · UU No. 11 Tahun 2012 · UU Nomor 11 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif kepada anak yang berhadapan dengan hukum, sejalan dengan kewajiban Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur sistem peradilan pidana anak yang meliputi penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan pembimbingan setelah menjalani pidana. Ditekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak. Hak-hak anak dalam proses peradilan pidana diatur secara rinci, termasuk hak untuk diperlakukan secara manusiawi, memperoleh bantuan hukum, dan tidak dipublikasikan identitasnya. Pembentukan lembaga seperti LPKA dan LPAS untuk penempatan anak selama proses peradilan juga diatur.