Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Prinsip dan Fungsi Penyelenggaraan IMB:** Penyelenggaraan IMB didasarkan pada prosedur yang jelas, keterbukaan informasi, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang kota.
2. **Ruang Lingkup IMB:** Meliputi pembangunan bangunan gedung baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran, dan pembangunan prasarana bangunan gedung.
3. **Tata Cara dan Persyaratan Permohonan IMB:** Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis yang lengkap.
4. **Retribusi IMB:** Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta pembayaran retribusi.