on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Also known as: Perda Kota Bekasi 15/2012 · Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2012 · Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menata pengembangan wilayah yang terarah dan terpadu seiring dengan pesatnya pembangunan fisik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali ketentuan retribusi IMB setelah disahkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, serta sanksi administrasi berupa pembatalan atau pencabutan IMB dan sanksi pada bangunan tanpa IMB.