For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 2/2016 · Perka BNPB No. 2 Tahun 2016 · Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeTata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date29 November 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di antara pejabat perbendaharaan BNPB, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelaksanaan pengelolaan anggaran, pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana, serta penatausahaan dan pembukuan. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perizinan, pendaftaran, dan pelaporan yang ditetapkan dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pengelolaan keuangan negara.

(-)

(-)