For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Also known as: Perka BNPB 4/2014 · Perka BNPB No. 4 Tahun 2014 · Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2014Publication Date:5 Maret 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date05 Maret 2014
Publication Date05 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mencapai kesamaan persepsi tentang pengelolaan anggaran di lingkungan BNPB, terwujudnya kelancaran administrasi yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara, serta terwujudnya keterpaduan dalam pelaksanaan DIPA BNPB sebagai bagian dari APBN. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan dalam pelaksanaan DIPA BNPB, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta peningkatan kualitas Laporan Keuangan BNPB. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum, mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, dan persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)