Peraturan ini bertujuan untuk mencapai kesamaan persepsi tentang pengelolaan anggaran di lingkungan BNPB, terwujudnya kelancaran administrasi yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara, serta terwujudnya keterpaduan dalam pelaksanaan DIPA BNPB sebagai bagian dari APBN. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan dalam pelaksanaan DIPA BNPB, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta peningkatan kualitas Laporan Keuangan BNPB. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum, mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, dan persyaratan khusus bagi badan hukum.