For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Singkawang 1/2020 · Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2020Publication Date:27 Juli 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date27 Juli 2020
Publication Date27 Juli 2020
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 60).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah secara hukum. Selain itu, terdapat surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait pedoman penyusunan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Perubahan meliputi penyesuaian perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai IMB Menara, formula perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT), dan peninjauan tarif retribusi. Setiap pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi wajib memiliki IMB Menara yang diajukan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal. Besaran RPMT dihitung berdasarkan perkalian indeks (variabel jarak tempuh dan jenis menara) dengan tarif retribusi yang didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan. Tarif retribusi dan nilai variabel dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan perkembangan jumlah menara dan indeks harga. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)