For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kota Singkawang 1/2018 · Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2018Publication Date:13 Maret 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date21 Mei 2018
Publication Date13 Maret 2018
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 24).

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi, yang bertujuan untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin pembangunan serta pengoperasian menara telekomunikasi yang terintegrasi dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Hal ini mencakup menjaga estetika kawasan, mendukung kegiatan sosial-ekonomi, menghindari pembangunan menara yang tidak terkendali, menentukan lokasi yang tertata, standarisasi kualitas dan keamanan, menghindari pelanggaran peruntukan lahan, serta meningkatkan potensi pendapatan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penempatan antena di atas bangunan gedung atau bangunan lain, dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan keselamatan bangunan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut atas pelayanan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Besaran retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan.

(-)