For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Maleo Kab. Pohuwato

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 14/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Maleo Kab. Pohuwato
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentMarisa

Peraturan ini mencabut: 1. BAB I Pasal 1, BAB V Pasal 7 dan Pasal 8, BAB VI Pasal 9, BAB VII Pasal 10 sampai dengan Pasal 19, dan BAB XV Pasal 28 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organ dan kepegawaian PDAM agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organ PDAM: Terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur.
  2. Direktur: Mengatur pengangkatan, tugas, wewenang, penunjukan pejabat sementara, dan pemberhentian Direktur. Persyaratan calon Direktur meliputi pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan manajemen air minum, penyajian proposal visi dan misi, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas.
  3. Dewan Pengawas: Mengatur pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, jasa pengabdian, dan pemberhentian Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM.
  4. Pegawai: Mengatur pengangkatan, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai PDAM. Persyaratan pengangkatan pegawai meliputi warga negara Indonesia, berkelakuan baik, memiliki pendidikan dan keahlian yang diperlukan, sehat, usia maksimal 35 tahun, dan lulus seleksi.
  5. Penghasilan, Jasa Pengabdian, dan Cuti: Mengatur penghasilan Direktur dan Pegawai yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan jasa produksi. Juga mengatur hak cuti bagi Direktur dan Pegawai.
  6. Cabang PDAM: PDAM dapat membuka cabang di ibu kota kecamatan untuk mendukung efektivitas dan peningkatan pelayanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan PDAM yang lebih profesional dan akuntabel.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direktur dan Dewan/Badan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Direktur, Dewan/Badan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

(-)