on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 5/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dan arah kebijakan pendirian serta pengelolaan Perumda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Ketentuan Substansial:
Kepala Daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perumda. Pendirian Perumda harus didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha, yang dikaji melalui studi aspek pelayanan umum, kebutuhan masyarakat, kelayakan ekonomi, pasar, pemasaran, serta aspek peraturan perundang-undangan, teknologi, dan sumber daya manusia. Perda pendirian Perumda harus memuat nama, kedudukan, maksud, tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar dan setor, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi, serta penggunaan laba.
Sumber modal Perumda dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti kesehatan jasmani dan rohani, keahlian, integritas, pengalaman, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana. Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan melalui seleksi dan uji kelayakan serta kepatutan.
Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran Perumda. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Perumda dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dan melakukan pinjaman untuk pengembangan usaha. Perumda juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.