on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Also known as: Perda Kota Baubau 9/2020 · Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Baubau ini mencabut Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pencabutan ini didasarkan pada perubahan kewenangan terkait pajak mineral bukan logam dan batubara yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.