For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kota Baubau 8/2011 · Perda Kota Baubau No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:21 Februari 2011

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date21 Februari 2011
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2003 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kota Baubau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan dan pengolahan mineral bukan logam dan batuan, dengan daftar rinci jenis mineral yang termasuk dalam objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan, dan wajib pajak adalah pribadi atau badan yang melakukan pengambilan tersebut. Setiap kegiatan pengambilan dan pengolahan mineral harus memiliki izin dari Walikota.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan Walikota. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak terutang dipungut di wilayah tempat pengambilan mineral.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Walikota menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Tata cara pembayaran diatur, termasuk kemungkinan mengangsur atau menunda pembayaran dengan persyaratan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya selama 6 (enam) bulan dan 2 kali pajak tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.