For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: PERPRES 64/2021 · PERPRES No. 64 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2021Publication Date:29 Juli 2021
Investasi & Penanaman ModalStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Presiden ini menetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPM bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. BKPM memiliki fungsi pengkajian, perencanaan, dan pengembangan penanaman modal, serta koordinasi promosi dan kerja sama penanaman modal. Struktur organisasi BKPM terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kepala BKPM dijabat oleh Menteri Investasi, sementara Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi. BKPM juga memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas dan Pusat sebagai unsur pendukung.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKPM tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, susunan organisasi BKPM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap berlaku sampai dengan paling lama 31 Desember 2021.

(-)