For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: PERPRES 24/2020 · PERPRES No. 24 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:27 Januari 2020Publication Date:23 Januari 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 2020
Publication Date23 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan melakukan perubahan struktural dan fungsional. BKPM kini terdiri dari berbagai posisi termasuk Kepala, Wakil Kepala, dan beberapa Deputi yang bertanggung jawab atas berbagai bidang seperti perencanaan, pengembangan iklim, promosi, kerjasama, pelayanan, dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Selain itu, peraturan ini menambahkan posisi Staf Ahli dan Staf Khusus Kepala BKPM yang bertugas memberikan rekomendasi dan saran strategis. Inspektorat sebagai unsur pengawasan internal juga diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.

(-)

(-)