For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 260/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha

Also known as: PMK 260/PMK.011/2010 · PMK No. 260/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2010Publication Date:31 Oktober 2010
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Oktober 2010
Publication Date31 Oktober 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 mengenai penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penjaminan infrastruktur guna mendukung proyek kerjasama tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam memberikan penjaminan infrastruktur. Penjaminan dapat dilakukan oleh BUPI sendiri atau bersama dengan pemerintah. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme satu pelaksana oleh BUPI untuk proses penjaminan, termasuk evaluasi usulan penjaminan dan pengelolaan risiko keuangan negara. Selain itu, peraturan ini mengatur kriteria proyek kerjasama yang layak mendapatkan penjaminan dan risiko infrastruktur yang dapat dijamin.

1. Penjaminan Infrastruktur terhadap Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Perpres 78/2010, dapat dialihkan prosesnya oleh Menteri Keuangan kepada BUPI. 2. Dalam hal Menteri Keuangan mengalihkan proses pemberian jaminan kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengalihan tersebut dilakukan secara tertulis. 3. BUPI dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan untuk turut serta melakukan Penjaminan Bersama atas Proyek Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Pasal 25 Perpres 78/2010. 4. Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk Risiko Infrastruktur yang sama dalam satu Proyek Kerjasama.

(-)