on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur
Also known as: PMK 38/PMK.01/2006 · PMK No. 38/PMK.01/2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan memberikan dukungan pemerintah guna mendorong partisipasi badan usaha dan meningkatkan investasi. Tujuannya adalah untuk memastikan dukungan tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan dalam APBN.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait pengelolaan risiko dalam penyediaan infrastruktur. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, evaluasi, dan pemantauan proyek infrastruktur. Badan usaha yang terlibat harus memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan. Dukungan pemerintah diberikan dalam bentuk kompensasi finansial atau lainnya, dengan kriteria yang harus dipenuhi termasuk legalitas, kualitas proyek, dan transparansi.