For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

Also known as: Permendagri 90/2019 · Permendagri No. 90 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:18 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeKlasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah harus disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur.
  2. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur terdiri atas urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan; fungsi; organisasi; sumber pendanaan; wilayah administrasi pemerintahan; dan rekening.
  3. Menteri Dalam Negeri melakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur berdasarkan usulan Pemerintah Daerah, perubahan kebijakan, dan/atau peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur merupakan acuan baku bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan kegiatan menurut Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur yang telah digunakan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi, kabupaten/kota dan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap digunakan dan dilakukan penyesuaian secara bertahap mulai tahun 2020.

(-)