For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

Also known as: Permendagri 64/2013 · Permendagri No. 64 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 64 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2013Publication Date:3 Desember 2013
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date06 Desember 2013
Publication Date03 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual pada pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan SAP berbasis akrual. Ketentuan substansial mencakup kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang terdiri dari kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. SAPD memuat prosedur dan teknik akuntansi dalam identifikasi transaksi, pencatatan jurnal, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. Bagan Akun Standar (BAS) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. Pemerintah daerah menyajikan kembali LRA, Neraca dan LAK tahun sebelumnya pada tahun pertama penerapan SAP berbasis akrual.

1. Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan peraturan kepala daerah yang mengatur SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014. 2. Penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015.

(-)