on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 4/2007 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Rembang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 7 Tahun 2000) tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan panitia pencalonan dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa yang terdiri dari unsur BPD dan tokoh masyarakat, serta panitia pengawas kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati. Panitia bertugas menerima dan meneliti persyaratan administrasi pelamar, menyiapkan naskah ujian, menguji, mengawasi, memeriksa hasil ujian, menentukan kelulusan, membuat berita acara, mengumumkan hasil seleksi, dan melaporkan hasil kepada Kepala Desa dengan tembusan BPD.
Hak dan Kewajiban: