Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan Desa: Meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
2. Pemerintahan Desa: Diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Diatur mengenai tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa serta syarat calon Kepala Desa dan tata cara pemilihan Kepala Desa.
3. Perangkat Desa: Terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Diatur mengenai tugas, kewajiban, larangan, pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengatur fungsi, hak, keanggotaan, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, dan peraturan tata tertib BPD.
5. Musyawarah Desa: Sebagai forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis.
6. Penghasilan Pemerintah Desa: Mengatur mengenai penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
7. Peraturan di Desa: Mengatur jenis peraturan di Desa dan tata cara penyusunannya.
8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan: Mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa serta pembangunan kawasan perdesaan.
9. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Mengatur pendirian, organisasi pengelola, modal, kekayaan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pengembangan kegiatan usaha BUM Desa.
10. Kerjasama Desa: Mengatur kerjasama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga.
11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: Mengatur pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa.
12. Pembinaan dan Pengawasan Desa: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan.