For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 9/2014 · Perda Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:1 Januari 2014
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 63); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 64); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 65); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 66); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan Desa: Meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. 2. Pemerintahan Desa: Diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Diatur mengenai tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa serta syarat calon Kepala Desa dan tata cara pemilihan Kepala Desa. 3. Perangkat Desa: Terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Diatur mengenai tugas, kewajiban, larangan, pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Desa. 4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengatur fungsi, hak, keanggotaan, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, dan peraturan tata tertib BPD. 5. Musyawarah Desa: Sebagai forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis. 6. Penghasilan Pemerintah Desa: Mengatur mengenai penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 7. Peraturan di Desa: Mengatur jenis peraturan di Desa dan tata cara penyusunannya. 8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan: Mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa serta pembangunan kawasan perdesaan. 9. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Mengatur pendirian, organisasi pengelola, modal, kekayaan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pengembangan kegiatan usaha BUM Desa. 10. Kerjasama Desa: Mengatur kerjasama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga. 11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: Mengatur pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa. 12. Pembinaan dan Pengawasan Desa: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan.

1. Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. 2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 4. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 6. Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masatugasnya. 8. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan. 9. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama antar-Desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku perjanjian kerja sama tersebut.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 7. Perangkat Desa yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 8. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.