on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 6/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi istilah, kewenangan pemerintah daerah dan instansi pelaksana, serta prosedur terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Beberapa poin penting termasuk: