For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 6/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2014Publication Date:15 Juli 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date16 Agustus 2014
Publication Date15 Juli 2014
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi istilah, kewenangan pemerintah daerah dan instansi pelaksana, serta prosedur terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Beberapa poin penting termasuk:

  • Perubahan definisi Instansi Pelaksana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan.
  • Penegasan kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  • Perubahan persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting bagi penduduk yang agamanya belum diakui.
  • Perubahan batas waktu pelaporan kelahiran dan kematian.
  • Penambahan elemen data dalam data kependudukan, seperti sidik jari dan iris mata.
  • Penegasan bahwa KTP-el berlaku secara nasional dan seumur hidup bagi WNI.
  • Larangan manipulasi data kependudukan dan kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi.
  • Penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

1. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk. 2. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. 3. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 4. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. 5. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "KTP-el". 6. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili”. 7. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. 3. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data kependudukan dan data pribadi dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. 4. Setiap pejabat dan petugas yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. 5. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP-el lebih dari satu identitas dipidana dengan pidana penjara dan/ atau denda.