on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 6/2017 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Grobogan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014.
Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan aturan dan kebutuhan hukum masyarakat. Salah satu ketidaksesuaian yang diidentifikasi adalah pemberian sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 84, Pasal 85, Pasal 85A, dan Pasal 97 dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010.