on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 3/2010 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian masyarakat di pedesaan. Pembentukan BUMDes diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah dan desa, memperoleh keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, menjadi perintis bagi kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, serta memberikan bantuan kepada masyarakat, pengusaha, dan koperasi.
Ketentuan Substansial:
BUMDes dibentuk atas inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat melalui musyawarah desa. Pembentukan BUMDes harus memenuhi persyaratan penyertaan modal dari pemerintah desa dan memiliki unit usaha Lembaga Keuangan Masyarakat. Jenis usaha BUMDes dapat berupa jasa keuangan, unit usaha lain (listrik desa, telekomunikasi desa, dll), pasar, industri kecil dan kerajinan rumah tangga, serta kegiatan perekonomian desa lainnya.
Modal BUMDes bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan/atau penyertaan modal pihak lain. Organisasi kepengurusan BUMDes terdiri dari Komisaris (Penasehat), Direksi (Pelaksana Operasional), dan Kepala Unit Usaha. Komisaris secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa.
Direksi dan Kepala Unit Usaha bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMDes dan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala Desa dan BPD. BUMDes dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga dengan persetujuan Komisaris dan BPD jika memerlukan jaminan harta benda.
Pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pembinaan teknis terhadap BUMDes dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ogan Ilir.