For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1948 tentang Surat Tanda Penerimaan Uang, Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 19, Dari Hal, Surat Tanda Penerimaan Uang

Also known as: PP 76/1948 · PP No. 76 Tahun 1948 · PP Nomor 76 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 1948Publication Date:13 Desember 1948
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSurat Tanda Penerimaan Uang, Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 19, Dari Hal, Surat Tanda Penerimaan Uang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Agustus 1948
Publication Date13 Desember 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1948 tentang surat tanda penerimaan uang.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1948 terkait surat tanda penerimaan uang yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah. Perubahan ini dilakukan karena waktu yang ditetapkan sebelumnya untuk penukaran surat tanda penerimaan uang dianggap terlalu singkat. Oleh karena itu, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan waktu penukaran tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1948.

(-)

(-)