on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1948 tentang Pengeluaran Surat Tanda Penerima Uang Berhubungan Dengan Kurangnya Uang Kecil
Also known as: PP 19/1948 · PP No. 19 Tahun 1948 · PP Nomor 19 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kesulitan yang timbul akibat kurangnya uang kecil di masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan wewenang kepada Kepala Daerah dalam mengeluarkan surat tanda penerimaan uang sebagai solusi sementara.
Ketentuan Substansial: Kepala Daerah Karesidenan, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Daerah Kota Surakarta diberi wewenang untuk mencetak dan mengedarkan surat tanda penerimaan uang dengan persetujuan Menteri Keuangan. Surat ini dapat ditukar dengan uang sah di tempat-tempat yang ditunjuk. Surat tanda penerimaan uang harus ditukar kembali dengan uang sah dalam waktu dua bulan setelah diedarkan. Penggunaan surat ini dibatasi hanya untuk pembayaran dalam wilayah kekuasaan Kepala Daerah yang mengeluarkannya dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran kepada kas-kas Negara.