Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Praktik Pekerjaan Sosial yang bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pekerja Sosial, rujukan bagi Uji Kompetensi, memberikan perlindungan kepada Klien dan Pekerja Sosial, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial. Standar ini meliputi standar operasional prosedur (pendekatan awal, asesmen, perencanaan intervensi, intervensi, evaluasi, rujukan, dan terminasi), standar kompetensi Pekerja Sosial (pengetahuan, keterampilan, dan nilai), dan standar layanan (pencegahan disfungsi sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan pengembangan sosial). Standar layanan mencakup aspek pengelolaan pelayanan (dasar hukum, sarana dan prasarana, pengawasan internal, jumlah dan kualifikasi pelaksana, jaminan layanan, keamanan, dan evaluasi kinerja) dan penyampaian layanan (persyaratan klien, informasi layanan, jangka waktu, biaya, produk layanan, dan penanganan pengaduan).