For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial

Also known as: Permensos 12/2017 · Permensos No. 12 Tahun 2017 · Permensos Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juli 2017Publication Date:10 Juli 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeStandar Kompetensi Pekerja Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date11 Juli 2017
Publication Date10 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan standar kompetensi bagi pekerja sosial di Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional. Tujuan dari standar kompetensi ini adalah sebagai acuan bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan bagi lembaga sertifikasi untuk menguji kompetensi pekerja sosial.

Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi pekerja sosial, yang meliputi memecahkan masalah, memberdayakan dan sebagai agen perubahan, serta melakukan analisis kebijakan sosial. Upaya yang dilakukan pekerja sosial meliputi preventif, kuratif rehabilitatif, dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pekerja sosial dapat dibantu oleh asisten pekerja sosial.

Kompetensi pekerja sosial meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Kompetensi ini ditujukan untuk asisten pekerja sosial, pekerja sosial generalis, dan pekerja sosial spesialis. Rincian kompetensi untuk masing-masing kategori tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)