on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial
Also known as: Permensos 12/2017 · Permensos No. 12 Tahun 2017 · Permensos Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan standar kompetensi bagi pekerja sosial di Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional. Tujuan dari standar kompetensi ini adalah sebagai acuan bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan bagi lembaga sertifikasi untuk menguji kompetensi pekerja sosial.
Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi pekerja sosial, yang meliputi memecahkan masalah, memberdayakan dan sebagai agen perubahan, serta melakukan analisis kebijakan sosial. Upaya yang dilakukan pekerja sosial meliputi preventif, kuratif rehabilitatif, dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pekerja sosial dapat dibantu oleh asisten pekerja sosial.
Kompetensi pekerja sosial meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Kompetensi ini ditujukan untuk asisten pekerja sosial, pekerja sosial generalis, dan pekerja sosial spesialis. Rincian kompetensi untuk masing-masing kategori tercantum dalam lampiran peraturan ini.