on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Also known as: PERPRES 85/2019 · PERPRES No. 85 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan memberikan hak keuangan yang jelas dan terstruktur.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian hak keuangan bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan besaran yang telah ditentukan. Ketua menerima Rp 26.250.000, Wakil Ketua Rp 24.063.000, dan Anggota Rp 21.875.000. Pajak penghasilan atas hak keuangan ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan sementara dari status PNS dan tidak menerima penghasilan sebagai PNS, namun tetap menerima hak keuangan sesuai peraturan ini. Tata cara pembayaran hak keuangan juga diatur sesuai ketentuan yang berlaku.