For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Also known as: PERPRES 37/2005 · PERPRES No. 37 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 2005Publication Date:12 Mei 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Mei 2005
Publication Date12 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan memberikan honorarium bulanan. Honorarium ini diatur dengan besaran tertentu: Ketua dan Wakil Ketua menerima Rp 14.375.000,00, Sekretaris menerima Rp 13.250.000,00, dan Anggota menerima Rp 12.500.000,00. Pembayaran honorarium ini dimulai sejak pengukuhan sebagai anggota Komisi. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)