For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Standar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Also known as: PMK 38/PMK.07/2019 · PMK No. 38/PMK.07/2019

Status:
Active
Effective Date:4 April 2019Publication Date:2 April 2019
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 April 2019
Publication Date02 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk menyempurnakan standar kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD). Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja AKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah dalam pelaksanaan uji kompetensi, serta menetapkan standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang harus dipenuhi oleh AKPD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pembelajaran, baik secara klasikal maupun non-klasikal, untuk mendukung pencapaian target kerja.

(-)

(-)