For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Also known as: PMK 171/PMK.07/2015 · PMK No. 171/PMK.07/2015

Status:
Inactive
Effective Date:10 September 2015Publication Date:9 September 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 September 2015
Publication Date09 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) guna mewujudkan profesionalisme dalam jabatan tersebut. Standar kompetensi ini mencakup kompetensi manajerial, teknis, dan sosial-kultural yang harus dipenuhi oleh AKPD. Jabatan Fungsional AKPD dibagi menjadi empat jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki persyaratan kompetensi yang berbeda, yang digunakan sebagai dasar untuk menilai kompetensi AKPD. Pengukuran kompetensi dilakukan oleh instansi pusat dan daerah, atau oleh Instansi Pembina jika instansi tersebut belum mampu melaksanakannya.

(-)

(-)