For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia

Also known as: Permenkes 28/2019 · Permenkes No. 28 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2019Publication Date:20 Agustus 2019
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeAngka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date26 Agustus 2019
Publication Date20 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438).

Peraturan Menteri ini menetapkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang dianjurkan untuk masyarakat Indonesia. AKG adalah nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari untuk hidup sehat, berdasarkan umur, jenis kelamin, aktivitas fisik, dan kondisi fisiologis. AKG digunakan untuk tingkat konsumsi energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral. Peraturan ini menetapkan estimasi rata-rata angka kecukupan energi (2100 kkal) dan protein (57 gram) per orang per hari pada tingkat konsumsi. Tabel AKG tercantum dalam Lampiran I. AKG digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan untuk menghitung kecukupan gizi penduduk, menyusun pedoman konsumsi pangan, menilai konsumsi pangan, menghitung kebutuhan pangan bergizi di institusi dan situasi darurat, menetapkan Acuan Label Gizi (ALG), mengembangkan indeks mutu konsumsi pangan, mengembangkan produk pangan olahan, menentukan garis kemiskinan, menentukan biaya minimal untuk pangan bergizi dalam program jaminan sosial, menentukan upah minimum, dan kebutuhan lainnya. Penggunaan AKG harus memperhatikan prinsip dan tata cara yang tercantum dalam Lampiran II.

(-)

(-)