on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia
Also known as: Permenkes 75/2013 · Permenkes No. 75 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 75 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan kembali angka kecukupan gizi yang dianjurkan bagi bangsa Indonesia, menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan sebelumnya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan asupan gizi yang cukup guna mencapai derajat kesehatan yang optimal. Angka Kecukupan Gizi (AKG) digunakan sebagai acuan dalam menilai kecukupan gizi, menyusun makanan sehari-hari, perencanaan pangan, pendidikan gizi, dan label pangan. AKG ditetapkan berdasarkan rata-rata kebutuhan energi dan protein per hari sesuai kelompok umur, jenis kelamin, dan aktivitas tubuh. Peraturan ini juga mencakup tabel angka kecukupan energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral yang dianjurkan untuk berbagai kelompok umur dan kondisi fisiologis.