on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/2/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
Also known as: Peraturan BI 6/2/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/2/PBI/2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan Surat Utang Negara (SUN) dan transaksi dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia ditunjuk sebagai agen lelang dan penatausaha SUN, serta untuk mengintegrasikan sistem transaksi dan penatausahaan dalam satu sistem yang terhubung langsung, yaitu Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan fungsi BI-SSSS yang mencakup transaksi dengan Bank Indonesia, penatausahaan SUN, dan setelmen surat berharga. Peserta BI-SSSS meliputi Bank, Departemen Keuangan, dan pihak lain yang terkait. Peserta wajib memiliki sarana dan prasarana yang ditentukan serta menandatangani perjanjian penggunaan BI-SSSS. Status kepesertaan dapat berupa aktif, diberhentikan sementara, atau diberhentikan permanen. Sistem ini juga mengatur setelmen transaksi surat berharga secara Delivery Versus Payment (DVP) dan Free of Payment (FoP).