on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Also known as: Peraturan BI 10/2/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/2/PBI/2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) guna mendukung pengelolaan surat berharga negara, efisiensi transaksi, dan integrasi dengan sistem pembayaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian setelmen dan mengakomodasi perkembangan transaksi surat berharga.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia sebagai penyelenggara BI-SSSS dan mengatur status kepesertaan yang meliputi aktif, dibekukan, dan ditutup. Peserta BI-SSSS meliputi Bank Indonesia, Departemen Keuangan, bank, dan lembaga lain yang disetujui. Peserta wajib menjaga kelancaran dan keamanan penggunaan BI-SSSS serta bertanggung jawab atas kebenaran transaksi. Penatausahaan surat berharga dilakukan secara elektronis dan tanpa warkat, dengan sistem dua tingkat yang melibatkan Central Registry dan Sub-Registry. Setelmen transaksi surat berharga dilakukan berdasarkan prinsip Delivery Versus Payment (DVP) dan bersifat final.