For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua

Also known as: Permenaker 17/2021 · Permenaker No. 17 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 September 2021Publication Date:29 September 2021
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date29 September 2021
Publication Date29 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan perumahan oleh pekerja melalui penyempurnaan manfaat layanan tambahan dalam program jaminan hari tua. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembiayaan perumahan melalui fasilitas seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Peserta program harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk terdaftar minimal satu tahun dan aktif membayar iuran. Fasilitas ini disalurkan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan pembangunan perumahan juga dapat mengajukan pembiayaan dengan memenuhi syarat yang ditetapkan. Semua manfaat bersumber dari dana investasi JHT sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)