For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua

Also known as: Permenaker 35/2016 · Permenaker No. 35 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
PerasuransianBantuan Sosial & Penanggulangan BencanaHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeTata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date05 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. Peraturan ini menetapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain kepada peserta JHT yang memenuhi persyaratan. Jenis manfaat layanan tambahan meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Manfaat lain berupa fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja. Peserta yang ingin memperoleh manfaat ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun, aktif membayar iuran, dan belum memiliki rumah sendiri. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan evaluasi pelaksanaan manfaat layanan tambahan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri setiap enam bulan.

(-)

(-)