on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 13/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi pasar.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur klasifikasi pasar (Tipe A, B, C, dan D) dan tata cara penggunaan fasilitas pasar. Setiap orang atau badan yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas pasar setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati. Pengguna fasilitas pasar diutamakan bagi pengusaha ekonomi lemah dan menengah.
Hak dan Kewajiban: