For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 13/2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2008Publication Date:15 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date19 November 2008
Publication Date15 November 2008
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2001 Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah perkembangan perekonomian daerah di sektor perdagangan dan beraneka ragamnya fungsi serta sifat pasar, yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 21 Tahun 2001) tidak lagi sesuai.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi yang dipungut adalah Retribusi Pasar. Objek retribusi adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana (kios, los, gardu, pelataran) yang dikelola Pemerintah Daerah, serta fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dan parkir. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menyewa atau memanfaatkan fasilitas pasar.
  2. Klasifikasi Pasar: Pasar diklasifikasikan menjadi Tipe A, B, C, dan D, dengan contoh pasar untuk setiap tipe.
  3. Penggunaan Fasilitas Pasar: Setiap orang atau badan yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas pasar setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Calon pengguna harus mengajukan permohonan tertulis, bersedia membayar uang kunci (untuk pasar tipe A), uang kontrak tahunan, dan mematuhi ketentuan pengelolaan pasar.
  4. Tarif Retribusi: Struktur tarif terdiri dari kontrak tahunan dan retribusi harian. Besarnya tarif diukur berdasarkan klasifikasi pasar, luas, dan jenis fasilitas pasar. Rincian tarif terdapat pada Lampiran I, II, dan III Peraturan Daerah ini.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi pasar dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, penagihan, dan penyetoran retribusi, serta sanksi administrasi bagi pengguna fasilitas pasar yang terlambat membayar.

(-)

1. Pengguna fasilitas pasar yang tidak membayar penuh setelah jatuh tempo dikenakan denda 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar. 2. Keterlambatan pembayaran uang kontrak selama 3 bulan (termasuk denda) menyebabkan fasilitas pasar ditutup dan hak pengguna jasa pasar batal.