For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/P/M.KOMINFO/6/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/P/M.KOMINFO/6/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Also known as: Permenkominfo 29/P/M.KOMINFO/6/2007 · Permenkominfo No. 29/P/M.KOMINFO/6/2007

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2007Publication Date:12 Juli 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date12 Juli 2007
Publication Date12 Juli 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperjelas ketentuan dalam dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa peluang usaha dalam penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dapat tercapai dengan baik dan tepat sasaran. Perubahan ini mencakup penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan dan kewajiban pemenang seleksi, serta penilaian dan bobot penilaian dalam dokumen seleksi. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur jaringan sambungan internasional yang memadai, mendorong ketersediaan backbone internasional, dan menciptakan kompetisi layanan sewa bandwidth internasional yang lebih efisien dan kompetitif.

(-)

1. Apabila data dan informasi yang disampaikan oleh peserta seleksi tidak benar, peserta bersedia menerima sanksi (gugur) yang diberikan Tim Seleksi dan atau Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.