For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/6/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/6/2007 Tahun 2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Also known as: Permenkominfo 27/P/M.KOMINFO/6/2007 · Permenkominfo No. 27/P/M.KOMINFO/6/2007

Status:
Active
Publication Date:29 Juni 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeDokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date-
Publication Date29 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/12/2006 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004 3. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007.

Peraturan Menteri ini menetapkan dokumen seleksi untuk penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman yang jelas dalam pelaksanaan seleksi tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kerangka kerja yang terstruktur dan transparan bagi proses seleksi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional, yang terdiri atas Dokumen Seleksi Administrasi, Dokumen Seleksi Teknis, dan Panduan Penilaian Jawaban Dokumen Seleksi. Dokumen-dokumen ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan seleksi.

(-)

(-)