For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 12/1991 · PP No. 12 Tahun 1991 · PP Nomor 12 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 1991Publication Date:11 Februari 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Februari 1991
Publication Date11 Februari 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Garam.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Garam dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru didirikan. PERSERO ini akan menyelenggarakan usaha industri garam, pembinaan usaha pegaraman rakyat, serta pengendalian stok dan stabilisasi harga garam secara nasional. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Garam, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan terkait, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Garam beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubaran PERUM Garam. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)