on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Also known as: PP 46/1981 · PP No. 46 Tahun 1981 · PP Nomor 46 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Garam menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara Garam akan menjadi Perusahaan Umum Garam (PERUM GARAM) dengan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal perusahaan. Perusahaan ini akan beroperasi dalam sektor industri penggaraman serta perdagangan dan pengangkutannya. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal lima Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, dengan pembentukan Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur-unsur terkait. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.