For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tahun 2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

Also known as: Permenperin 19/M-IND/PER/2/2010 · Permenperin No. 19/M-IND/PER/2/2010

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2010Publication Date:4 Februari 2010
Investasi & Penanaman ModalPembangunan Industri

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan daftar mesin, barang, dan bahan produksi dalam negeri untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Importasi mesin, barang, dan bahan yang sudah diproduksi di dalam negeri tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, kecuali jika belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau jumlahnya belum memenuhi kebutuhan industri. Daftar tersebut menjadi acuan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan ditinjau setiap satu tahun. Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.

(-)

(-)