Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/7/2011. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan Nomor Harmonize System (HS) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 serta untuk memperlancar proses pembangunan dan pengembangan industri. Lampiran yang baru berisi daftar mesin, barang, dan bahan yang sudah diproduksi di dalam negeri, mencakup berbagai sektor seperti mesin & peralatan pertanian, pertambangan, migas, alat berat, konstruksi & material handling, mesin & peralatan pabrik, bahan bangunan/konstruksi, logam & barang logam, bahan kimia & barang kimia, peralatan elektronika, peralatan kelistrikan, peralatan telekomunikasi, alat transportasi, bahan & peralatan kesehatan, peralatan laboratorium, peralatan kantor, dan barang lainnya. Daftar ini mencantumkan nama mesin, barang & bahan, spesifikasi, dan kode HS.