on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Also known as: Peraturan Bawaslu 7/2016 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Upaya Administratif dalam Pasal 1, perubahan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dalam Pasal 10 ayat (3), perubahan ketentuan mengenai bukti pendukung dalam Pasal 11 ayat (3), penyisipan BAB IVA mengenai Ketentuan Peralihan, penyisipan Pasal 37A dan Pasal 37B yang mengubah istilah "Keputusan" menjadi "Putusan" dan mewajibkan KPU Provinsi/Kabupaten Kota menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari kerja, serta perubahan ketentuan Pasal 38 mengenai penyebutan KPU Provinsi/Kabupaten Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota yang juga mencakup Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh/Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh/Kabupaten/Kota.