For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan Bawaslu 7/2016 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2016Publication Date:20 Oktober 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date24 Oktober 2016
Publication Date20 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 920)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Upaya Administratif dalam Pasal 1, perubahan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dalam Pasal 10 ayat (3), perubahan ketentuan mengenai bukti pendukung dalam Pasal 11 ayat (3), penyisipan BAB IVA mengenai Ketentuan Peralihan, penyisipan Pasal 37A dan Pasal 37B yang mengubah istilah "Keputusan" menjadi "Putusan" dan mewajibkan KPU Provinsi/Kabupaten Kota menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari kerja, serta perubahan ketentuan Pasal 38 mengenai penyebutan KPU Provinsi/Kabupaten Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota yang juga mencakup Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh/Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh/Kabupaten/Kota.

1. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diubah menjadi Putusan. 2. Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

(-)