For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan Bawaslu 8/2015 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2015Publication Date:19 Juni 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date24 Juni 2015
Publication Date19 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pemilihan yang demokratis dengan melindungi hak konstitusional peserta pemilihan.

Ketentuan Substansial:

  • Sengketa yang Diselesaikan: Sengketa antar peserta Pemilihan dan sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.
  • Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan: Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
  • Termohon: KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
  • Proses Penyelesaian Sengketa: Melalui musyawarah yang dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa dalam jangka waktu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan.
  • Acara Cepat: Penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan dapat dilakukan melalui acara cepat yang diputuskan pada hari yang sama di tempat terjadinya sengketa.

(-)

(-)